Pjs Bupati Ikut Bahas APBD, Ketok Palu Bupati Definitif
Pjs Bupati Bengkulu Utara, Dr Drs Andi Muhammad Yusuf, M.Si-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
Regulasi mengatur, KUA dan PPAS 2025 memang wajib disepakati lebih dulu antara eksekutif dan legislatif.
Sebelum, melanjut ke penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan 2024.
BACA JUGA:5 Pjs Bupati, Termasuk Bengkulu Utara, Mulai Bertugas Ditanggal Ini
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 4 Pjs Bupati ke Kemendagri
Catatan RU, proses tersebut berlangsung cukup mulus, tanpa dibarengi riak-riak mencolok khas saat tarik ulur banyak hal saat jelang pengesahan anggaran.
Dewan yang segera berakhir pada 9 September 2024 itu pun, menjumpai sepakat begitu cepat dan proses mulus bersama eksekutif, sehingga APBD-P pun diketuk dengan tepat waktu.
"Saat ini, kami masih menunggu AKD terbentuk dan undangan dari legislatif untuk melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan KUA-PPAS APBD 2025 yang telah disepakati," jelasnya.
Pula dibenarkan Sekda, waktu pengesahan APBD TA 2025 sesuai regulasi wajib sudah tuntas atau ketok palu selambat-lambatnya 30 November 2024.
BACA JUGA:Pjs Bupati BU Diluar Ekspektasi Pemprov Bengkulu
BACA JUGA: Bengkulu Utara, Satu-Satunya Pjs 'Kiriman' dari Pusat
"Karena sesuai regulasinya begitu," pungkasnya.
Tensi banyaknya kepentingan di tengah konstelasi senyap di daerah jelang Pilkada di daerah ini, terbilang berbeda dengan daerah lainnya.
Dari total jumlah pjs kepala daerah pada 6 daerah di Provinsi Bengkulu yang telah dikukuhkan, Selasa, 24 September 2024 oleh Gubernur Bengkulu.
Hanyalah Pjs Bupati Bengkulu Utara yang dikirim langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari pusat.
Andi merupakan pejabat eselon II di lingkungan Kemendagri.