KPK 'Minta' Info Masyarakat, Identitas Dijamin Aman!
Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
Pelaksanaan IPAK, lanjut dia, merupakan parameter terukur dalam mengantisipasi praktik koruptif di sektor pelayanan publik.
Korupsi yang merupakan sebuah kejahatan yang terstruktur, sangat mungkin terjadi pada kanal-kanal pelayanan publik yang tidak dibarengi dengan menu-menu upaya pencegahan.
BACA JUGA:Kongkalikong Selama 10 Tahun, KPK Tahan Rekanan Gubernur Maluku
BACA JUGA:KPK Bakal Hadirkan Lima Saksi di Persidangan Mantan Gubernur Maluku Utara
"Ini menjadi tugas bersama dan KPK sangat konsen di sektor ini," ujarnya.
KPK Minta Dibentuk Pencegahan Partisipatif
Turut diterangkan, KPK meminta daerah memiliki desain upaya pencegahan partisipatif. Seperti keberadaan penyuluh anti korupsi berbasis masyarakat, dikatakan KPK, sangat penting keberadaannya.
Skema ini bisa menjadi ujung tombak menggencarkan kampanye anti korupsi. KPK meminta daerah mensosialisasikan pencegahan praktik penyelewengan utas birokrasi serta penyalahgunaan wewenang.
Membaca di laman resminya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diulas KPK, menyebutkan adanya tujuh jenis korupsi diantaranya : Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan serta Gratifikasi.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Penyaluran Bansos Dipantau KPK RI
BACA JUGA:KPK Rilis Titik Rawan Korupsi, Salah Satunya Saat Penganggaran
Dalam lawatannya ke Pemda BU, KPK dalam paparannya, akan melihat rencana aksi IPAK mulai dari sektor perijinan, Dukcapil, sektor pendidikan dan kesehatan, Mall pelayanan publik yang di desain menjadi basis pelayanan terpadu kepada masyarakat yang nyaman.
"Penyuluhan anti korupsi partisipatif perlu dilakukan kepada ASN, legislatif untuk meningkatkan dimensi IPAK sesuai dengan SOP, sehingga sejalan dengan apa yang telah ditinjau," wejangnya.