Begini Syarat Agar Tak Kena Pajak Saat Bangun Rumah di Tahun 2025

Begini Syarat Agar Tak Kena Pajak Saat Bangun Rumah di Tahun 2025 -Shutterstock-

2. Kontruksi Bangunan Tidak Terbuat dari Bahan Tertentu

Syarat berikutnya adalah bahwa konstruksi utama bangunan tidak boleh terdiri dari bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, atau baja.

 Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan bahan yang lebih sederhana dan ekonomis, sehingga meminimalkan potensi beban pajak. 

Dengan kata lain, jika bangunan terbuat dari material yang lebih ringan atau alternatif lainnya, maka Anda berpeluang untuk tidak dikenakan PPN.

BACA JUGA:Mau Cat Tembok Rumah Anda Awet Dan Tidak Mengelupas ! Ikut 5 Tips Berikut ini

BACA JUGA:Seberapa Besar Peluang Gen Z untuk Miliki Rumah Impian? Bagaimana Caranya, Simak Penjelasan Berikut!

3. Tidak diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha

Syarat ketiga adalah bahwa bangunan yang dibangun tidak boleh diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. 

Ini berarti KMS harus digunakan untuk keperluan lain, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, atau kegiatan komunitas. 

Jika bangunan tersebut digunakan sebagai rumah tinggal atau untuk bisnis, maka Anda akan dikenakan PPN.

Sebelum memulai proses pembangunan, penting untuk memahami jenis pajak yang mungkin dikenakan.

BACA JUGA:Mengulik Tentang 8 Jenis Tanaman, Yang Dipercaya Dapat Melindungi Rumah Dari Hal Gaib, Yuk Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Bisa Dicoba Dirumah ! Simak Cara Membuat Sendiri Minyak Kayu Putih Dirumah

 Umumnya,  jenis pajak yang perlu diperhatikan seperti, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. 

Untuk rumah tinggal, PBB biasanya lebih rendah dibandingkan dengan bangunan komersial. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan