Begini Syarat Agar Tak Kena Pajak Saat Bangun Rumah di Tahun 2025
Begini Syarat Agar Tak Kena Pajak Saat Bangun Rumah di Tahun 2025 -Shutterstock-
Kemudian ada juga pajak Penghasilan (PPh) yang biasanya dikenakan untuk penjualan properti, pajak ini dapat dikenakan berdasarkan keuntungan yang diperoleh.
Dan yang terakhir adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak paling sering dikenakan.
Salah satu syarat lainnya untuk membangun rumah tanpa dikenakan pajak adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA:Biar Rumah Anda Tidak Dimasuki Ular ! Ini Rekomendasi 10 Tanaman Yang Cocok Ditanam Disekitar Rumah
IMB adalah izin resmi dari pemerintah setempat yang mengizinkan Anda untuk membangun atau merenovasi bangunan.
Memastikan penggunaan tanah sesuai dengan zonasi juga penting karena setiap daerah memiliki ketentuan zonasi yang mengatur penggunaan lahan.
Pastikan bahwa tanah yang akan Anda bangun rumahnya berada dalam zona peruntukan yang sesuai untuk pembangunan rumah tinggal.
Jika Anda membangun di tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan zonasi, Anda berisiko dikenakan pajak tambahan atau bahkan dikenakan sanksi hukum.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Segera Lakukan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga
BACA JUGA:Mengapa Rumah Subsidi Lebih Banyak yang Kosong dan Terbengkalai?
Membangun rumah sendiri tanpa terkena PPN adalah hal yang mungkin dilakukan jika Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan menjaga luas bangunan di bawah 200 meter persegi, menggunakan material lokal, memiliki IMB, Anda dapat menghindari pajak yang tidak perlu.
Dengan perencanaan yang baik dan konsultasi yang tepat, mungkin impian Anda untuk memiliki rumah bisa terwujud dengan biaya yang lebih terjangkau. (*)