Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana,SIK, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Penghapusan sebagian tersebut yakni Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak
Mendesak Pendekatan di Sektor Hulu Persoalan Asusila dan Terobosan Hukum
Aktivis Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga Pengacara, Julisti Anwar,SH, terus menyerukan pentingnya sesegera mungkin penetrasi persoalan asusila terhadap anak ini, disikapi lebih progresif di sektor hulu.
Dia menjelaskan, langkah tersebut tidak hanya menyikapi kedaruratan yang terjadi, dalam persoalan asusila. Di sektor aturan, kata dia, UUPA juga sekaligus mempertegas urgensi pemberatan sanksi pidana hingga denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Selain itu, mendorong adanya langkah konkret pemulihan secara fisik, psikis dan sosial anak korban pelaku kejahatan. Beleid ini, bertujuan mencegah anak tersebut di kemudian hari menjadi kejahatan yang sama.
"Dan sudah terbukti, salah satu pelaku kejahatan asusila bahkan perilaku (maaf,red) seks menyimpang yang sudah divonis 20 tahun penjara adalah pernah menjadi korban asusila serupa saat duduk di bangku sekolah dasar," tegasnya.
BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA
Maka hal yang selama ini masih dipandang sebatas kekhawatiran, sedianya sudah terjadi di daerah ini. Dari sisi perangkat regulasi, kata Listi, juga sudah cukup mumpuni.
Walaupun, terus dia, perlu adanya terobosan hukum terkait tindak pidana yang melibatkan anak, di tengah fakta dalam beberapa kasus, pelaku kejahatan bahkan pula dilakukan oleh mereka yang secara hukum dipandang masih sebagai anak-anak.
"Selain mitigasi di sektor hulu dengan langkah konkret. Perlu juga dilakukan evaluasi perangkat regulasi, mulai dari revisi undang-undang, perppu atau putusan pengadilan yang dapat menjadi yurisprudensi. Karena hakim melalui salah satu haknya yakni "keyakinan hakim" memungkinkan membangun terobosan hukum di sektor ini," ujarnya.
Tersangka Bisa Dipenjara 20 Tahun
Lepas dari proses yang tengah bergulir di kepolisian yang wajib melalui alur penyidikan sampai dengan terpenuhinya minimalnya 2 alat bukti, sebelum menjerat paman cabul itu sebagai tersangka.