Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana,SIK, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

Beberapa pasal dalam UUPA sudah menjabarkan jerat-jerat bagi pelaku asusila. Mulai dari dari Pasal 76D yang berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"

Penegasan sanksi pada pasal tersebut, ditegas lagi dalam Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Tambahan Ancaman Hukuman

Setelah seorang pedofil sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, terbukti melancarkan aksi amoralnya. Penyidik, penuntut hingga hakim, dapat menjatuhkan tambahan ancaman yang lebih berat lagi, sehingga pelakunya bisa mendekam hingga 20 tahun di dalam penjara. 

BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Kelakuan Ibu Satu Ini Parah, Lancarkan Aksi Asusila Anak Kandungnya Sendiri, Direkam Pula, Terus Dijual

Kepastian hukumnya ditegasi lewat Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan