Tiga Kecamatan di Mukomuko DPT Terbanyak Pada Pilkada 2024
Kantor KPU Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
DPT Pilkada 2024 sudah final dan digunakan untuk tahapan selanjutnya seperti acuan pengadaan surat suara. Ia juga menyampaikan, jikalau masih ada masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPT maka ada tahapan di DPK, dan masyarakat yang belum masuk DPT, tetapi memiliki identitas KTP bisa menggunakan hak pilih saat datang ke TPS dengan membawa KTP.
“Untuk pemilih DPK statusnya sama dengan DPT bisa memilih calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur, kecuali DPTB dapat pilihan salah satu surat suara. Kalau pemilih berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara hanya dapat satu surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur saja,” ungkapnya.
BACA JUGA:Penetapan Calon Kepala Daerah, Kantor KPU Bakal Dijaga 136 Personil
BACA JUGA:KPU Pastikan Calon Incumbent Tidak Mundur
Sedangkan untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 327 TPS yang tersebar di 151 desa/kelurahan.
”Untuk jumlah TPS di masing-masing kecamatan paling sedikit 14 dan paling banyak 39 TPS," pungkasnya. (*)