Kominfo Putus Akses 3,3 Juta Konten Perjudian di Ruang Digital, Sejak Juli 2023
Menkominfo Budi Arie Setiadi -(Humas Kominfo)-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Akses terhadap 3.383.000 konten perjudian telah dihapus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.
“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (18/9/2024).
Budi Arie menyatakan, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.
“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelasnya.
BACA JUGA:BAHAYA! Ancaman Negatif Judi Online Jadi Perhatian Lintas Sektor
BACA JUGA:Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045
Selain itu, Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis.
Salah satunya melalui pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).
“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” tutur dia.
Menurut Budi Arie, untuk memperkuat penegakan, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan.
BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa Ponsel Personil
Jika ditemukan pelanggaran, maka Kementerian Kominfo dapat segera mencabut tanda daftar PSE.
“Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online, serta meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka,” jelas Menkominfo.