Program Kampung Moderasi Perlu Dukungan Konkret Pemerintah

Program Kampung Moderasi Perlu Dukungan Konkret Pemerintah-Radar Utara/Benny Siswanto-

Anggaran terbesar dialokasikan kepada desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa dengan nilai total Rp 1.996.780.000.000 atau 1,9 triliun lebih. 

Sisanya, turut dialokasikan anggaran sebesar Rp3.220.000.000 atau 3,2 miliar rupiah. Anggaran ini, diberikan kepada 92 desa di Indonesia berdasarkan kriteria kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.

BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Suroan Bersama Masyarakat Desa Moderasi Beragama Bengkulu Utara

BACA JUGA:Haji Ramah Lansia, Kemenag Tawarkan Moderasi Manasik

RU menyelisik, tindak lanjut KMK Nomor 352 Tahun 2024, Kemenkeu pada Selasa, 17 September 2024 menggelar rapat bersama dengan pemerintah daerah se Indonesia, menjabar parameter-parameter yang digunakan dalam pengelokasian. 

Adapun kriteria untuk penghargaan dari kementerian/lembaga tahun 2023 meliputi : anugerah desa wisata Indonesia tahun 2022; desa digital tahun 2023; desa one village one product tahun 2023; 

Selanjutnya, pemenang kepala desa perempuan tahun 2022; desa percontohan anti korupsi tahun 2021 sampai dengan tahun 2023; serta desa devisa tahun 2022 dan tahun 2023 yang diresmikan sebelum tanggal 30 Juni 2023. 

Dijelaskan juga, untuk penghargaan insentif desa dari kementerian/lembaga tahun 2024 meliputi : desa cantik statistik, lomba desa, anugerah desa wisata Indonesia tahun 2023; kampanye sadar wisata (KSW) 5.0 serta program kampung iklim. 

BACA JUGA:Desa Rama Agung, Miniaturnya Indonesia di Bengkulu Utara. Hidup Berdampingan di Tengah Keragaman

BACA JUGA:Dinas Pariwisata BU Apresiasi Prestasi Kampung Wisata Kemumu

Pantauan media yang dikomparasikan dengan pembahasan secara zoom bertajuk "Pengelolaan Dana Desa : Kinerja Desa Positif, Dapat Bonus Insentif" oleh Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan kemarin itu, memaparkan parameter yang bisa dijadikan rujukan desa ke depan. 

Hal penting yang disampaikan diantaranya adanya kriteria utama serta kriteria kinerja yang harus dilakukan oleh desa, untuk bisa mendapatkan tambahan dana desa. 

Salah satunya tidak menjadi obyek praktik korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan