Desa Menolak Masukan PADes ke APBDes, Celah Untuk Korupsi?
Desa Menolak Masukan PADes ke APBDes, Celah Untuk Korupsi? (Ilustrasi)-1st-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan, hampir sebagian besar pendapatan asli yang di miliki oleh desa (PADes).
Tidak tercantum di dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
PADes yang dimaksud bisa bisa bersumber dari pengelolaan kebun kas desa, kompensasi dari perusahaan swasta yang masuk ke desa hingga pendapatan lain yang dihasilkan desa melalui berbagai kegiatan yang dikelolanya dengan mengatasnamakan desa.
Mirisnya, sikap acuh desa yang enggan memasukan PADes ke dalam dokumen APBDes ini.
BACA JUGA: Februari Hampir Habis, 27 Desa Diminta Tuntaskan APBDes 2024
BACA JUGA: 27 Desa di Mukomuko Belum Tuntaskan APBDes 2024
Tak pernah mendapat perhatian serius dari jajaran aparat penegak hukum (APH).
Sementara aturan mewajibkan setiap PADes yang diterima dan dikelola desa harus tercantum ke dalam dokumen APBDes.
Untuk meminimalisir celah atau potensi terjadinya tindakan penyelewengan atau tindakan korupsi oleh oknum aparatur desa.
Menyikapi situasi, ini saat dikonfirmasi Radar Utara, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, tak memungkiri.
BACA JUGA:PADes Tertuang Dalam APBDes, Wajib Masuk Rekening Desa
BACA JUGA: Jadi Lirikan APH, Penggunaan PADes Rawan Main Mata
Bahwa sebagain besar desa di wilayah kerjanya memiliki PADes yang dihasilkan dari berbagai sumber.
Dan Joni, pun sudah sering menyarankan kepada desa-desa yang memiliki PADes tersebut untuk mencantumkan seluruh PADes yang diterima dan dikelolanya itu ke dalam dokumen APBDes.