8.130 Siswa di Mukomuko Terima Seragam Sekolah Gratis Program Sapuan-Wasri
Terlihat Bupati Sapuan saat menyerahkan bantuan seragam sekolah gratis untuk siswa-Radar Utara/Wahyudi-
MUKOMUKO RU- Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mendistribusikan seragam sekolah gratis untuk taman kanak-kanak, SD dan SMP yang ada di daerah ini.
Tercatat sebanyak 8.130 siswa telah menerima seragam sekolah gratis bantuan dari pemerintah daerah melalui program Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan-Wasri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd mengatakan. Pembagian bantuan program seragam sekolah gratis untuk 8.130 siswa mulai dari tingkat taman kanak-kanak, SD, hingga SMP di 15 kecamatan dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 9-12 September 2024.
"Alhamdulillah, pembagian bantuan program seragam sekolah dapat berjalan lancar dan program ini merupakan program tahun ketiga atas pemerintahan Sapuan dan Wasri," katanya.
BACA JUGA:Senin Ini, Bupati Sapuan Bagikan Seragam Sekolah di Air Rami dan Ipuh
BACA JUGA:Senin Depan, Bupati Sapuan Bagikan Seragam Sekolah Untuk Siswa SD dan SMP
Epi menjelaskan, awalnya program ini untuk sekolah negeri umum tingkat SD dan SMP, tetapi di tahun ketiga dan ke depan juga akan berlanjut tidak hanya untuk SD dan SMP, akan tetapi TK juga dapat bantuan ini.
Selain itu, penerima bantuan program seragam sekolah gratis ini diperluas untuk sekolah keagamaan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko.
Namun untuk seragam sekolah untuk siswa sekolah di bawah naungan Kemenag, akan dibagikan sebelum berakhir tahun ini.
"Penerima bantuan seragam sekolah gratis ini selain diperluas, serta jumlah seragam yang diterima setiap siswa juga bertambah beberapa lembar," jelasnya.
BACA JUGA:2.488 Siswa RA, MI, MTs dan MA Diusulkan Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Pembagian Seragam Sekolah Gratis Tunggu Bupati
Ditambahkan Epi, sebanyak 8.130 siswa yang menerima bantuan seragam sekolah gratis itu tersebar di 140 sekolah dasar negeri dan swasta dan 58 sekolah menengah pertama.
Penerima seragam sekolah gratis ini selain SD dan SMP swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko serta sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, yakni tingkat MI dan MTS.