KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkatkan profesionalitasnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia dengan membuat terobosan Rencana Penuntutan (Rentut) berbasis elektronik -Dok KPK-

Ada tiga manfaat utama dari implementasi sistem ini bagi internal KPK:

1. Pengelolaan data secara elektronik, mulai dari pengajuan, penyimpanan, hingga pemrosesan Rencana Penuntutan Perkara.

2. Integrasi data Rencana Penuntutan dalam satu sistem database.

3. Percepatan pengajuan Rentut, sehingga keputusan dapat diambil secara kolektif dan kolegial oleh pimpinan KPK.

BACA JUGA:OTT KPK di Kaltim: Proyek APBN Via BPJN. Segini Bukti Uang yang Diamankan..

BACA JUGA:Dewas KPK Pantau Pencarian Harun Masiku

Bagi pihak eksternal, sistem ini juga menghadirkan dua manfaat:

1. Sistem administrasi penanganan perkara pidana yang berbasis teknologi informasi.

2. Efektivitas pembacaan surat tuntutan di persidangan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Sejalan dengan Roadmap KPK dan RPJMN

BACA JUGA:16 Pejabat Bengkulu Utara Dipantau KPK

BACA JUGA:Apresiasi Peserta JKN Pada Hari Pelanggan Nasional, Kantor BPJS Kesehatan Bengkulu Utara Lakukan Ini...

Bima menjelaskan bahwa penguatan sistem penuntutan berbasis elektronik ini selaras dengan Roadmap KPK 2022–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum berkualitas dan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.

“Pengembangan sistem itu bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana terintegrasi melalui teknologi informasi yang akan mendorong efisiensi dan transparansi dalam proses penegakan hukum,” tutup Bima. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan