ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, MSi, CLA-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) khususnya yang ada di lingkup. pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.

Pasalnya, pada pilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini. ASN boleh menghadiri kampanye Pilkada, baik untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Tujuanya tidak lain agar ASN yang memiliki hak politik, bisa mengetahui dan mendengarkan visi misi masing-masing calon kepala daerah.

Agar mereka bisa menentukan  calon kepala daerah yang akan ia pilih nantinya.

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024

BACA JUGA:Maju Pilkada Mukomuko, Sapuan-Wasri Tuntaskan dan Lanjutkan

"Benar, mereka (ASN, red) diperbolehkan menghadiri kampanye pilkada, tapi secara pasif untuk mengetahui dan mendengarkan visi misi yang dibawa oleh masing-masing paslon.

Karena ASN juga memiliki hak politik untuk memberikan hak pilih," tegas Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, MSi, CLA.

Yang tidak boleh dilakukan oleh ASN pada Pilkada yaitu terkibat politik praktis. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui juga Bupati sudah mengeluarkan surat edaran  yang sudah diterbitkan beberapa waktu yang lalu.

Surat edaran itu untuk mengingatkan jajaran ASN untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran aturan dengan terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Selama Pendaftaran Pilkada 2024

BACA JUGA:Resmi Daftar di KPU, Huda-Rahmadi Berharap Pilkada di Mukomuko Sukses

"Bukan berarti ASN tidak boleh berurusan dengan kegiatan Pilkada, itu tidak. Karena ASN juga memiliki hak pilih.

Tentu yang perlu diwaspadai adalah ASN jangan terlibat kampanye, jangan terlibat di dalam tim kampanye," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan