Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan
Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan-soguo.id-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Tidak hanya harus mengundurkan diri. Anggota lembaga BPD di setiap desa yang berstatus ASN PPPK dan terlanjur menerima pembayaran tunjangan.
Harus mengembalikan tunjangan tersebut kepada kas daerah melalui desa.
"Iya, jadi anggota BPD berstatus ASN PPPK tidak boleh terima pendapatan dobel.
Sehingga yang sudah terlanjur dibayarkan tunjangannya, harus dikembalikan," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Senin, 2 September 2024.
BACA JUGA:Desa Diminta Segera Proses PAW Anggota BPD yang Mengalami Kekosongan
BACA JUGA:Anggota BPD di Desa Ramai-ramai Ajukan Pengunduran Diri
Ketentuan ini kata Gungun, berlaku sejak disampaikannya surat edaran dari DPMD Bengkulu Utara pada tanggal 13 Agustus 2024.
"Aturan ini berlaku sejak surat edaran tersebut disampaikan.
Artinya, ketika surat edaran ini sudah disampaikan tapi, masih ada tunjangan anggota BPD ASN PPPK yang dibayarkan, maka itu melanggar ketentuan," pungkasnya.
Lebih jauh, ditegaskan Gungun, pembayaran tunjangan kepada anggota BPD berstatus ASN PPPK yang tetap dipaksakan akan menerima konsekuensi.
BACA JUGA:Kades Mundur, BPD Diminta Rapat Tentukan Plt Kades Tunggal Jaya
BACA JUGA:Bupati Mian Serahkan SK Ribuan Anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara
"Kalau dipaksakan akan jadi masalah. Karena setiap kelebihan bayar atau salah peruntukan, harus dikembalikan ke Kasda," demikian Gungun. (*)