SK Guru Honda Dibagikan Minggu Ini

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramin Hosky, ST-Radar Utara/ Wahyudi -

Merupakan perpanjangan dari SK yang dibagikan sebelumnya yaitu bulan Januari hingga Juni. Artinya, di tahun 2024 ini, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus Honda tidak sampai putus kerja.

Dan ini menjadi modal atau dasar bagi seluruh tenaga Honda untuk mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:SK Diperpanjang, Guru Bantu Daerah Berharap Diangkat PPPK

BACA JUGA:Ini Progres Usulan NIP PPPK Guru Provinsi Bengkulu

"Karena syarat daftar PPPK itu yang bersangkutan mengabdikan diri tanpa putus dalam setahunnya. Artinya kalau mereka itu sempat tidak mendapatkan perpanjangan SK Honda, maka mereka tidak bisa ikut daftar PPPK. Mudah-mudahan saja pembagian SK Honda dapat berjalan lancar," harap Ramon. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan