Urgensi Revisi UU Tipikor: Mengakomodasi Tantangan Hukum dan Skandal Global

Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah mencatatkan berbagai langkah penting, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan tantangan-Dok KPK-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah mencatat berbagai langkah penting jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun, seiring perkembangan hukum dan tantangan global, kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor semakin mendesak.

Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, memiliki kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasionalnya dengan ketentuan internasional tersebut.

Sayangnya, UU Tipikor yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan UNCAC.

Setidaknya, terdapat empat pasal dalam UNCAC yang belum terakomodasi dalam UU Tipikor.

BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA: Kamis Besok, Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi RSUD Ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Salah satunya adalah kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik. Selain itu, kriminalisasi terhadap pemanfaatan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), dan penyuapan di sektor swasta juga perlu segera diadopsi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Perkembangan hukum pidana nasional juga membawa perubahan signifikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Beberapa pasal dalam UU Tipikor, seperti delik merugikan keuangan negara, penerimaan dan pemberian suap, serta gratifikasi, telah diintegrasikan ke dalam KUHP Nasional. Namun, pengaturan yang ada masih belum mampu menjangkau esensi delik memperkaya diri secara tidak sah sebagaimana diatur dalam UNCAC.

Selain itu, suap di sektor swasta juga perlu menjadi perhatian. Dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional, pengaturan suap masih berfokus pada pejabat publik, sementara suap di sektor swasta, yang dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, belum diakomodasi dengan baik.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Pemikiran ini mengemuka dalam forum diskusi bertema "Urgensi Perubahan Kedua atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yang diinisiasi oleh KPK di Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan