KPU: 1.467 Bakal Paslon Mendaftar di Pilkada Serentak 2024
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (ketiga kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya. -ANTARA/Khaerul Izan-
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman
BACA JUGA:Manuver Tipis Golkar di Pilkada Banten, Terkait Jatah Menteri?
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Dukcapil Ingatkan Daerah Teliti Terbitkan NIK
Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara