Calon Bupati dan Wabup Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS M Yunus dan RSJ Bengkulu

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH -Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan rekomendasi rumah sakit yang akan dijadikan tempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Mukomuko pada Pilkada 2024.

Dan rekomendasi itu telah diterima KPU Kabupaten Mukomuko. Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH mengatakan.

Sebanyak dua rumah sakit yang ditetapkan oleh KPU untuk tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko yaitu Rumah Sakit (RS) M Yunus, dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto di Bengkulu.

Sebelum dua rumah sakit itu ditetapkan, KPU Mukomuko sebelumnya sudah melakukan survei.

BACA JUGA:Tiga Paslon Bupati dan Wabup Daftar ke KPU di Hari Terakhir

BACA JUGA:Ratusan Pendukung Dari Dua Arah Siap Antarkan Renjes-Rismanaji Daftar ke KPU Mukomuko

"Sebelumnya ada tiga rumah sakit yang direkomendasikan. Tapi setelah kita lakukan survei maka kita tetapkan dua rumah sakit yaitu M Yunus dan RSKJ Bengkulu.

Dua rumah sakit inilah yang ditunjuk untuk tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wabup," katanya.

Selanjutnya, rumah sakit yang ditetapkan ini menjalin kerja sama dengan rumah sakit lain untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon.

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar ke KPU Mukomuko dan sebelum mereka ditetapkan sebagai calon tetap.

BACA JUGA:Obati Kerinduan, Berbagai Komunitas Siap Antarkan Huda-Rahmadi Daftar ke KPU Mukomuko

BACA JUGA:Titik Kumpul di Pantai Pandan Wangi, Ratusan Pendukung Bakal Dampingi Sapuan-Wasri Daftar ke KPU

Dan pemeriksaan kesehatan bakal dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024 mendatang.

"Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan