Segmen Ekonomi Digital Perlu Dukungan Fiskal

Kadis Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin-Radar Utara/Benny Siswanto-

"Kami berhadap, lembaga keuangan sudah mulai melirik sektor ini. Tinggal lagi, dilakukan penataan programnya. Seperti syarat dan ketentuan. Karena sistem juga harus dibarengi dengan mitigasi antisipatif," pungkasnya. 

Senada dengan data penelusuran RU, angka penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu yang tembus angka Rp 306,3 miliar, dinilai Arie bisa menjadi episentrum ekonomi makro.

BACA JUGA:Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia, Strategi Menuju 2030

BACA JUGA:Tiga Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Total perguliran kredit lunak tersebut, merupakan kondisi penyaluran periode sampai dengan Juni Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan yang digandeng pemerintah. 

Bank Rakyat Indonesia atau BRI, masih mendominasi perguliran kredit khusus yang dijalankan pemerintah melalui lembaga perbankan, guna menggeliatkan ekonomi ini. 

Laporan transaksi penyaluran terakhir yang ditangkap sistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bank pelat merah kali terakhir periode Juni, menyalurkan KUR Kecil sebesar Rp 200.000.000 kepada satu orang dengan kualifikasi pendidikan sarjana. 

"Maka KUR ini harus dikawal bersama. Agar tepat sasaran sehingga menjadi program yang tepat guna serta menjadi simpul-simpul ekonomi kerakyatan," harapnya.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Ekspor Meningkat

BACA JUGA:Lahan Sagu Terluas di Dunia, Peluang Ekonomi dan Ketahanan Pangan Indonesia

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, saat dibincangi perihal kredit lunak di daerah, menjelaskan KUR didesain pemerintah untuk merangsang geliat ekonomi di daerah. 

"Geliat ekonomi yang dimaksud ini, adalah kemunculan cluster-cluster baru. Karenanya, KUR mesti penyalurannya terus meluas," ujar Rimiwang di kantornya, belum lama ini. 

Daerah sejauh ini masih dihadapkan dengan sistem pengawasan yang tidak begitu leluasa. Layaknya pada koperasi. Obyek pengawasan, kata dia, adalah hanya fokus pada koperasi yang berizin. 

Pasalnya, koperasi yang tidak berizin, dianggap bukan sebagai lembaga keuangan. Tapi, usaha orang perorangan yang meminjamkan sejumlah uang kepada orang dengan dasar kepercayaan atau saling percaya. 

BACA JUGA:Wamendag: Kolaborasi dan Inovasi Kunci UMKM Naik Kelas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan