Banner Dempo - kenedi

Perlindungan Perempuan & Anak, Pemkab Bentuk UPTD PPA

Ekspose Pembentukan UPTD PPA--

MUKOMUKO RU - Sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memberikan layanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Salah satunya yaitu  mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah ini. 

UPTD PPA ini, juga diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko. R. Panji Surya ketika dikonfirmasi Kamis (23/11) mengatakan. Saat ini, pihaknya sudah melaksanakan ekpose rencana pembentukan UPTD PPA. Ekpose itu dipimpin langsung oleh Sekda Mukomuko dan dihadiri para Asisten dan pejabat daerah lainnya.

Menurut Panji, UPTD PPA harus segera dibentuk untuk salah satunya memberikan perlindungan serta menekan kasus kemerasan terhadap anak dan perempuan. Sebab sejak bulan Januari hingga November 2023 ini, setidaknya tercatat sudah ada sebanyak 20 kasus kekerasan terhadap anak. 

Baik mereka sebagai pelaku maupun sebagai korban. Data itu belum termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan

"Perlu diketahui, perempuan dan anak tidak akan berbahagia jika mengalami kekerasan. Karena itu, pentingnya UPTD PPA ini dibentuk. Dan ini untuk menjawab bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dan anak di daerah kita ini," ujar Panji.

Jika UPTD PPA sudah terbentuk, maka perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dapat terlayani dengan baik dan cepat. Karena UPTD PPA ini kata Panji, sebagai unit layanan teknis yang menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Yang berfungsi menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban.

"Intinya, UPTD PPA ini dibentuk untuk mendekatkan layanan dengan masyarakat," katanya.

BACA JUGA:PNS Pemegang Maven dan Ambulan Bakal Sidang TPTGR

Pemerintah Kabupaten Mukomuko bakal membentuk UPTD PPA. Selain fokus dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. UPTD juga sebagai salah satu syarat untuk menarik dana alokasi khusus (DAK) bidang perlindungan perempuan dan anak bisa mengalir ke Kabupaten Mukomuko.

"Itu juga menjadi satu syarat DAK bisa mengalir. Makanya kita kebut pembentukan UPTD. Paling lama tahun 2024 UPTD sudah terbentuk. Mudah-mudahan bulan Desember 2023 bisa terbentuk" harap Surya.

Mengenai kantor UPTD PPA. Surya mengaku akan berkoordinasi dengan bupati. Termasuk calon kepala UPTD PPA yang harus dipegang oleh pejabat eselon IV.

"Kita tunggu saja petunjuk dari pak bupati soal lokasi kantor UPTD PPA dan juga siapa nanti yang akan memimpin UPTD tersebut. Yang jelas sekarang, kita fokus dulu pembentukannya," pungkaanya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan