Jangan Dianggap Sepele ! Ini Bahayanya Jika Merokok, Pada Saat Berkendara Sepeda Motor, Simak Penjelasannya
Jangan Dianggap Sepele ! Ini Bahayanya Jika Merokok, Pada Saat Berkendara Sepeda Motor, Simak Penjelasannya-astramotor.co.id-
Misalnya, Anda mungkin mengalami kesulitan berkonsentrasi, sehingga membahayakan keselamatan Anda dan orang lain.
Pengemudi yang melanggar peraturan tersebut dapat dijatuhi hukuman 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp750.000.
Oleh karena itu, jika tidak ingin terkena sanksi yang berlaku, usahakan untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas yang ada.
Hindari cedera karena kecerobohan saat mengemudi.
Selain itu, saat berkendara di jalan raya, mohon untuk memperhatikan orang lain dan hindari bertindak egois.
BACA JUGA:Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi
BACA JUGA:Selain Untuk Bahan Pembuat Rokok, Ternyata Tembakau Memiliki Sisi Lain Yang Sangat Bermanfaat
Merokok saat mengemudi adalah ilegal.
Larangan merokok saat mengemudi tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, namun juga bagi pengendara kendaraan bermotor.
Merokok saat mengemudi membahayakan orang lain!
Abu rokok yang tertiup angin dapat membahayakan pengemudi lain, mengganggu jarak pandang dan dapat mengakibatkan cedera pada pengemudi lain.
BACA JUGA:Merokok Dapat Menyebabkan Kulit Cepat Keriput? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Para Perokok Jangan Khawatir ! Ini 8 Cara Untuk Menghilangkan Racun Rokok Didalam Tubuh
Selain itu, merokok saat mengemudi dapat mengakibatkan kecelakaan saat mengemudi.
Disamping itu bekas luka bakar akibat rokok dapat merusak kendaraan Anda dan menimbulkan kebakaran.