Banner Dempo - kenedi

BPBD Bentuk Relawan Mitigasi Bencana di 15 Kecamatan

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebagai upaya untuk mengurangi risiko dan dampak bencana terhadap masyarakat, baik sebelum maupun setelah bencana terjadi.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Akan segera membentuk relawan mitigasi bencana  di 15 kecamatan. Pembentukan relawan mitigasi bencana, rencananya akan  dilaksanakan pada bulan September 2024 mendatang.

"Insyaallah minggu kedua September itu nanti, 2 orang calon relawan mitigasi bencana di 15 kecamatan kita undang. Termasuk nanti multi sektor seperti Dinas PU, Dinkes dan lainnya. Di sanalah nanti kita juga menjelaskan fungsi masing-masing relawan sebelim terjadi, dan saat terjadi serta pasca terjadi bencana alam. Untuk narasumber kita datangkan dari BNPB," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT.

BACA JUGA:BPBD Susun Draf Dokumen Kontijensi Bencana Gempa dan Tsunami

BACA JUGA: Penyusunan Dokumen Kontijensi Bencana Gempa dan Tsunami Libatkan BNPB

Selain akan membentuk relawan mitigasi bencana di 15 kecamatan. Pihaknya juga tengah menyusun draf dokumen kontijensi bencana alam gempa bumi dan tsunami yang didapat dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan yang lainnya.

Ruri juga menjelaskan, penyusunan dokumen kontijensi bencana merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat bencana.

"Dokumen ini sangat penting sekali. Karena daerah kita ini, sebagian diantaranya masuk dalam zona merah bencana khususnya tsunami," jelasnya.

Untuk itu ia kembali menegaskan,  Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus segera memiliki dokumen kontinjensi sebagai antisipasi menghadapi ancaman bencana gempa dan tsunami.

BACA JUGA:Mukomuko Perjuangkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Alam

BACA JUGA:Mukomuko Susun Rencana Kontinjensi Bencana Gempa dan Tsunami

Dokumen kontinjensi itu dibuat sebagai pedoman dalam penanganan darurat bencana. Agar pada saat tanggap darurat dapat terkelola dengan cepat dan efektif serta sebagai dasar memobilisasi berbagai sumber daya para pemangku kepentingan atau stake holder.

"Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan pemerintah daerah terkait kebencanaan khususnya bencana gempa bumi dan tsunami agar dapat merespon bencana secara cepat dan efektif," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan