PKPU Senapas Putusan MK Segera Terbit

Screenshot salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024-Radar Utara/Benny Siswanto-

Kembali mengulas, putusan MK Nomor : 70/PUU-XXII/2024 adalah terkait dengan pengembalian frasa bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun serta Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah 25 tahun. 

Putusan MK ini, praktis melenyapkan interpretasi Mahkamah Agung atau MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang kemudian disadur penyelenggara dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024. 

BACA JUGA: Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Mukomuko, Tunggu PKPU

BACA JUGA:Ikuti PKPU, Bang Ken Turunkan APS

Dimana, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah diterjemahkan dalam penafsiran yang baru dari yang sebelumnya "terhitung sejak penetepan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

Hakim konstitusi juga menegasi, perlunya lembaga pembuat undang-undang melakukan penegasan tentang pemberlakuan penghitungan usia minimal yang lebih tegas. 

Intisari Putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024 

Lansiran PKPU yang tengah ditunggu dari KPU adalah penerapan semangat putusan dari putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Lewat perundangan ini, MK menegasi adanya penurunan syarat dukungan pencalonan oleh partai politik dan gabungan partai politik. 

BACA JUGA:Sosialisasi PKPU, KPU Bengkulu Siap Terima Masukan

BACA JUGA:PKPU 8/2024 Terbit, Rohidin Pastikan Maju Pilgub Bengkulu

Syarat Mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur 

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; 

BACA JUGA:PKPU Pencalonan Diundangkan, Rohidin-Meriani Berpasangan Dalam Pilgub?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan