Mantan Anak Buah Jokowi Ini Bersuara, Soal Kapan Putusan MK Soal Pencalonan Berlaku

Mahfud MD-ANTARA -

BACA JUGA:Gugatan PAN Ditolak MK, PPP Duduki Kursi Ketua DPRD Benteng

Selanjutnya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel 

Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Hasil RPH itu, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada Selasa, 20 Agustus 2024, selesai diucapkan pukul 11.01 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota. 

Selanjutnya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul  Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan