Aturan Penjualan Rokok Diperketat, Polemik PP 28/2024 Bermunculan

Aturan Penjualan Rokok Diperketat, Polemik PP 28/2024 Bermunculan-flickr.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan larangan zonasi rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak ini menuai kebingungan dalam PP tersebut menimbulkan sejumlah polemik.

Pengusaha ritel sampai dengan produsen rokok menegaskan, pihaknya tidak pernah menjual rokok kepada anak di bawah umur.

Mereka senada mengatakan, pihaknya selalu melakukan penjualan rokok sesuai Standard Operation Procedure (SOP), di mana rokok dilarang keras dijual kepada anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA:Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

BACA JUGA:Merokok Dapat Menyebabkan Kulit Cepat Keriput? Simak Penjelasannya

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai, pengecekan KTP saat proses jual-beli rokok sudah cukup mengawasi penjualan rokok ke anak di bawah umur.

Selain itu, memposisikan rak rokok di bagian khusus dan dijaga petugas kasir juga sudah merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan SOP.

"Kita membantu pemerintah lho selama ini, jual rokok tuh nggak boleh dipegang atau bisa diambil langsung pengunjung. Kita tanya umurnya dulu, cek KTP, dan naruhnya juga harus di posisi yang ada petugas kasirnya. Itu wajib SOP-nya, sangat ketat di situ, dan nggak mungkin lah kita main-main dalam penjualan rokok," kata Budihardjo dalam sebuah Diskusi Media di Jakarta.

Selain pengusaha ritel, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menegaskan, pihaknya tidak pernah menjual rokok kepada anak di bawah umur. Ia justru khawatir dengan banyaknya aturan yang mengikat justru membuat peredaran rokok ilegal semakin masif.

BACA JUGA:Para Perokok Jangan Khawatir ! Ini 8 Cara Untuk Menghilangkan Racun Rokok Didalam Tubuh

BACA JUGA:Rokok dan Kontrakan Juga Penyumbang Inflasi di Mukomuko

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah dalam mencegah generasi muda untuk tidak merokok.

Namun, ia menilai pemerintah tetap harus meninjau kembali atau menghapus aturan terkait Kesehatan yang termaktub dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, karena sangat berdampak kepada ekonomi kerakyatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan