41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara (BU), Solita Meida--Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara (BU), Solita Meida

Dari total kasus yang terjadi pada tahun tersebut, sebanyak 78 orang menjadi korbannya. 

"Tahun 2022 tercatat 29 kasus dengan korban 29 orang," jabarnya, menjelas.

BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak

Lebih jauh, hasil mitigasi yang telah dilakukan, Solita sepakat kalau langkah pencegahan memang yang sangat perlu dilakukan. 

Improvisasi yang telah dilakukan adalah membangun sinergi antar satker di daerah, salah satunya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk memassifkan kampanye pencegahan kekerasan seksual termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  

  Soal upaya yang sudah dilakukan daerah, dalam kasus ini, Solita menyampaikan, seluruh data korban yang pihaknya terima, telah dilakukan pendampingan. 

Pendampingan yang sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya oleh daerah 1 kasus yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

BACA JUGA:Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan

BACA JUGA: Berdalih Nagih Biaya Berobat, Ternyata Oknum Mantri Ini Residivis Kasus Asusila

"Pemerintah daerah terus mendesain, langkah-langkah dalam persoalan sosial ini. Salah satunya, mulai dari dukungan fiskal, sinergi antar lini di daerah sebagai bagian dari improvisasi," jelasnya.

Mengulas perihal obyek pendampingan hingga pencegahan, Solita mengungkapkan salah satu materi yang dimassifkan adalah soal jenis KDRT yang relatif awam di masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Dari 4 jenis KDRT, mulai dari kekerasan fisik yang menjadi pemahaman paling umum di masyarakat. Selain itu, adalah kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran. 

Kekerasan psikis, terus dia, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang;

BACA JUGA:GEGER...Meraba Area Sensitif ABG, Oknum Mantri Asusila Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya...

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan