Jaksa Masuk Pesantren Lakukan Penyuluhan Hukum
Jaksa saat melaksanakan penyuluhan hukum di Ponpes Afna Kecamatan Air Dikit-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dengan menggelar penyuluhan hukum terhadap para santri di pondok pesantren.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH, MH mengatakan.
Penyuluhan hukum bagi para santriwan dan santriwati di pondok pesantren dalam wilayah ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Dan hari Kamis ini (Kemarin, red) kami masuk ke Pondok Pesantren Al Fattah Nailul Anwar (Afna) di Desa Sari Makmur Kecamatan Air Dikit," tegasnya.
BACA JUGA:BKD Gandeng Jaksa Nagih Utang Pajak
BACA JUGA:Libatkan Jaksa, Dinas Perikanan Cek Kondisi Mesin Tempel Untuk Nelayan
Ia juga menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan itu sebagai bentuk reminder atau pengingat kepada para remaja agar terhindar dari segala bentuk kejahatan.
Karena menurut Radiman, memasuki usia remaja itu sangat identik dengan kenakalan remaja.
Bahkan kenakalan remaja itu juga sudah merambah ke sejumlah pondok pesantren di Indonesia.
Pihaknya tidak ingin kejadian-kejadian yang terjadi di pesantren yang sudah sangat meresahkan itu terjadi di pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Upacara HBA Ke-64, Kajari Mukomuko Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI
BACA JUGA:DPRD Dukung Jaksa Usut Dana Penyertaan Modal BPR Mukomuko
"Untuk itu sangat diperlukan pengingat kepada para siswa atau santri agar bisa lebih menjaga sikapnya kepada sesama rekan baik sebaya atau lebih tua dan lebih muda dari dirinya,” jelasnya.
Radiman menambahan, kejahatan remaja yang sudah melewati batas wajar seperti bulying, penggunaan obat-obatan terlarang, pelanggaran UU ITE dalam bentuk pornografi atau pornoaksi hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian.