Pelaku Industri Kecil, Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi TKDN-IK Gratis

ILUSTRASI. Kini para perlaku industri kecil dapat memperoleh Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara gratis-ANTARA FOTO-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gratis dan mudah. Begitulah tagline yang digaungkan Kementerian Perindustrian, saat sosialisasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sertifikasi gratis itu ditujukan agar para pelaku industri dalam negeri khususnya yang berskala industri kecil.

Fasilitas sertifikasi gratis tersebut diharapkan mampu mendorong para pelaku industri kecil lebih berdaya. Untuk itu Kemenperin melakukan diseminasi dan konsultasi terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK. Salah satu caranya adalah melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Dorong Pengembangan Desa Wisata Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

BACA JUGA:Festival Tabut, UMKM Tumbuh dan Penggiat Seni Kian Kreatif

Merujuk penjelasan tertulis Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita, salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” ungkap Reni di Jakarta.

BACA JUGA:Disperindag Komitmen Kembangkan UMKM di Mukomuko

BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tau!! 8 Tips Bayar Pajak secara Online bagi UMKM

Keberpihakan Pemerintah

Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM dan UMKM terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal.

Sebagai entitas yang mendapat mandat Undang-undang sebagai pelaksana program P3DN, Kemenperin memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan