Pemkab Tunggu Laporan APIP Soal Pasien BPJS Dipungut Biaya
Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, MSi, CLA-Radar Utara/ Wahyudi -
Dalam menyelesaiakan persoalan tersebut tidak ada yang terabaikan termasuk hak-hak pasien.
Pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Ratusan Nelayan Mukomuko Usulkan Dapat Jaminan BPJS Ketanagakerjaan
BACA JUGA:Iuran BPJS Perangkat Desa Dibantu APBD
Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni dibagian tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi.
Oleh dokter yang menangani pasien. Dokter tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.
Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta. (*)