Pentingnya Integritas Dalam Rumah Tangga, Pesan Cak Nun hingga Bung Hatta Bisa Menjadi Contoh
Pentingnya Integritas Dalam Rumah Tangga, Pesan Cak Nun hingga Bung Hatta Bisa Menjadi Contoh-Radar Utara/Benny Siswanto-
BPS melansir, tahun 2023 lalu, jumlah perkara cerai yang terangkum dalam sistem informasi yang dikelola Mahkamah Agung (MA) sebanyak 408.347 perkara. Sedangkan tahun 2022 lalu, jumlahnya mencapai 516.344 perkara.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Giatkan Program Brus Cegah Pernikahan Dini
BACA JUGA:Catat Pernikahan Warga Non Muslim, KUA Tunggu Petunjuk Teknis
Penyebab perceraian, mulai dari zina, hingga faktor ekonomi yang dipungkasi dengan faktor perceraian lain-lain. Cerai pada tahun tersebut, salah satunya didominasi dengan "dalih" ekonomi.
Sedangkan faktor utamanya yang menjadi pemuncak angka perkara perceraian sebanyak 251.828 kasus, adalah perceraian yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
Keterkaitan lintas sektor dalam persoalan rumah tangga, secara sistem melibatkan Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga pemerintah ini, salah satunya memiliki fungsi dalam penyelenggaraan perkawinan resmi.
Dalam situasi tertentu, Kemenag tidak dapat melangsungkan sebuah pernikahan, ketika belum memenuhi syarat yang ditetapkan yakni telah genap berusia 19 tahun saat dinikahkan.
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
BACA JUGA:Pencatatan Pernikahan di KUA Bagi Warga Non Muslim Tunggu Juknis
Manakala calon pasangan nikah belum genap berusia 19 tahun, maka pernikahannya wajib mendapatkan ijin dari Pengadilan Agama dalam putusaan dispensasi kawin.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Jaya, Sigit Susanto, S.Sos.I, menyampaikan fondasi yang paling utama dalam pernikahan adalah komitmen, kepercayaan, saling menghargai dan menghormati, komunikasi yang baik antar pasangan serta menjalani hubungan dengan canda dan tawa alias guyonan.
"Karena guyonan ini, hal yang nampaknya sepele. Tapi, barokah atau pahalanya sangatlah besar dalam Islam. Maka, ketika canda dan tawa pasangan nikah dijaga, efeknya sangatlah luar biasa," ungkap Sigit, saat terpantau memberikan nasihat pernikahan di RK 9 Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Untuk diketahui, angka perceraian di Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 lalu, menyitir data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 3.641 perceraian.
BACA JUGA:Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?
BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan