Mukomuko Dapat Pegawai Lulusan IPDN Angkatan 31

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mendapat tambahan pegawai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN angkatan 31.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si mengatakan.

Provinsi Bengkulu mendapat 23 pegawai dari lulusan IPDN angkatan 31. Dari 23 orang itu, disebar mengabdi di 10 pemerintahan kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Mukomuko dapat 1 orang pegawai lulusan IPDN kali ini. Yang tugas di Pemprov 9 orang, Pemkot Bengkulu 3 orang kalau tidak salah. Untuk kabupaten rata-rata memang 1 orang," katanya.

BACA JUGA:Belanja Pegawai di Mukomuko Membengkak

BACA JUGA:Sekda Abdiyanto Marah, Hasil Sidak OPD Tidak Ada Pegawai Masuk Kantor

Penugasan lulusan IPDN langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pegawai lulusan IPDN yang bertugas di Mukomuko atas nama Fedo Arliansyah Ramadhan.

"Penyerahan lulusan IPDN angkatan 31 ini sudah dilakukan tanggal 8 Agustus lalu. Bersamaan itu juga telah dilengkapi syarat pengangkatan CPNS yang bersangkutan," jelasnya.

Fedo Ardiansyah, tegas Wawan, sebagaimana amanat Kemendagri, wajib mengabdi selama 5 tahun di Pemkab Mukomuko.

"Semua wajib mengabdi 5 tahun di tempat penugasan. Sebagai jaminan, ijazah asli yang bersangkutan disimpan di BKPSDM masing-masing. Termasuk yang Fedo, itu kita (BKPSDM Mukomuko) yang menyimpan. Itu ijazah asli," ungkap Wawan.

BACA JUGA:7 Tips Jitu Supaya Aman Bekerja di Depan Komputer Sepanjang Hari, Pegawai Kantoran Wajib Tau!

BACA JUGA:Bupati Sesalkan Masih Ada Pegawai Bolos Kerja

Pegawai lulusan IPDN ini, baru akan aktif bertugas di Pemkab Mukomuko, setelah 17 Agustus 2024. Pemkab juga sedang menyiapkan berkas kepegawaiannya termasuk juga gaji. Sebab, yang bersangkutan menjadi pegawai daerah.

Untuk OPD tempat penugasan, itu belum ditentukan. Sementara nanti pegawai lulusan IPDN itu akan ditempatkan di Setdakab. Nanti, kalau ada OPD yang membutuhkan, maka akan didistribusikan ke OPD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan