Tanpa Proses Lelang Pimpinan DPRD Bisa Beli Mobnas Perorangan

Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

"Karena pimpinan DPRD tetap harus membeli mobnas perorangan itu. Dimana nilai pembelian tetap mengacu pada harga jual barang milik daerah, yang ketentuannya juga diatur dalam peraturan yang berlaku. Berapa persen dari penyusutan harga pasar, dan juga melihat kondisi kendaraan dinas pimpinan DPRD tersebut," jelasnya.

Bagi pimpinan DPRD yang berniat membeli kendaraan dinas perorangan, juga harus mulai memprosesnya paling lambat setahun setelah habis masa jabatannya.

BACA JUGA:Kades Minta Gubernur Kembalikan APBD Perubahan yang Disahkan DPRD

BACA JUGA:Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Bakal Dilelang

Menurut Eva, ini penting mengingat ketika kendaraan dinas perorangan itu dibeli, artinya harus menyiapkan lagi anggaran untuk pimpinan DPRD periode yang baru.

Dan Alhamdulillah, anggaran pembelian mobil dinas pengganti untuk unsur pimpinan dewan yang baru sudah disiapkan di APBD tahun 2024 ini.

Sehingga bagi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko yang berniat akan membeli mobnas perorangan. Mulai sekarang, mereka bisa mengajukan surat permohonan.

Mengingat masa jabatan mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten Mukomuko akan segera berakhir.

BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Marah, Pasien BPJS Dimintai Uang

BACA JUGA:Syarat Lengkap, Anggota DPRD Mukomuko Terpilih Segera Dilantik

"Sekarang sudah bisa mengajakan suratnya. Kalau kami ini sifatnya hanya tinggal menunggu saja. Yang jelasnya, sesuai aturannya bahwa unsur pimpinan dewan bisa membeli mobnas perorangan itu tanpa harus proses lelang," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan