Naik Menjadi Rp 14.300 Per Liter, Pertamax Tetap Terjangkau
Kendaraan saat mengisi Pertamax di SPBU-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Di tengah sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, harga Pertamax dinaikan dan di Bengkulu menjadi Rp 14.300 per liter.
Meskipun demikian dengan kenaikan tersebut, Pertamina Patra Niaga menyebutkan jika harga Pertamax masih tetap terjangkau oleh para konsumen.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax, dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia.
"Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024 pukul 00.00 waktu setempat," ungkap Nikho.
BACA JUGA:Penyaluran BBM Bersubsidi, Tantawi: Pertamina Harus Transparan
BACA JUGA:BBM Subsidi Sulit, Pertamina Dinilai Berbelit-belit
Menurut Nikho, penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
"Adapun penyesuaian harga Pertamax ini di Bengkulu dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen, maka menjadi Rp 14.300 per liter," kata Nikho.
Sementara Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
"Sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024," jelas Heppy.
BACA JUGA:Penyaluran BBM di Bengkulu Diklaim Aman
BACA JUGA:Tenang, BBM Yang Harganya Disesuaikan Hanya Jenis Non Subsidi
Dilanjutkan Heppy, Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau, karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.
"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No 62/K/12/MEM/2020," tambah Heppy.