Anda Tinggal di 6 Provinsi Ini, Termasuk Jawa Barat, Cek STNK! Sebelum Data Diblokir dari Regident Ranmor
Ilustrasi-Istimewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Opsi penghapusan data kendaraan bermotor di Indonesia, memungkinkan saja dilakukan otoritas pemerintah.
Aturan tersebut, ditegaskan lewat Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 74. Pemilik kendaraan, yang tidak melakukan registrasi ulang dapat dihapus data kendaraannya dari Daftar Regident Ranmor.
Kemungkinan itu, bisa tidak terjadi khususnya pada 6 daerah di Indonesia ini. Salah satunya, Provinsi Jawa Barat atau Jabar, lantaran masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024.
Enam Provinsi Menggelar Pemutihan Pajak Ranmor
BACA JUGA:4.000 Kendaraan Ditargetkan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak, Mungkin Mau Beli Mobil Sejuta Umat? Harganya Beragam
Provinsi Jawa Barat
Daerah yang menjadi "lumbung" penduduk di Indonesia, diketahui masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Provinsi yang sempat dipimpin Gubernur, Ridwan Kamil ini menggelar program keringanan pajak sejak 1 April lalu. Pemutihan pajak di daerah ini akan dilakukan hingga 23 Desember 2024.
Provinsi Jawa Tengah
Program serupa juga sudah digulirkan sejak 20 Juni 2024. Waktunya, relatif lebih cepat ketimbang Jabar. Provinsi yang sempat dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo itu, menggelar pemutihan pajak hingga 19 Desember 2024.
Provinsi DKI Jakarta
Situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, menginformasikan program adanya program pemutihan pajak. Diketahui, kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat dari Jakarta atau dengan seri nomor polisi B, banyak menyebar di daerah-daerah.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Samsat Desa Siapkan Pelayanan Terbaik