Rakor Pengelolaan BMD, Pemda Bedah Permendagri 7 Tahun 2024

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

BACA JUGA:Dijual Mulai Dari Rp 20 Jutaan, Inilah 5 Motor Mirip Vespa Matic, Yakin Nggak Tertarik?

Lewat aturan Mendagri, Tito Karnavian yang diteken 20 Juni 2024 dan diundangkan 2 Juli 2024 itu, pemanfaatan aset daerah untuk bisa mendongkrak PAD terbuka melibatkan pihak ketiga. 

Parameter penetapan besaran sewa aset juga bisa lebih gamblang, sehingga mencegah praktik penyalahgunaan wewenang pejabat. 

Senada dengan Sekda, Kepala Bagian Kerjasama Setkab Bengkulu Utara, Yulman, S.Pd, M.Pd, mengatakan saat ini daerah masih tengah dalam penyelarasan regulasi yang relatif anyar tersebut. 

Diterangkan Yulman, spirit dari permendagri ini sudah menjadi kerangka dan konsep perumusan regulasi pelaksanaan yang masih akan dibawa ke forum rapat koordinasi. 

BACA JUGA:Sangat Berbahaya Jika Kalian Memendam Emosi,Selain Terkena Penyakit Kronis Juga Berdampak Untuk Kesehatan

BACA JUGA:Benarkah HP Cocok Untuk Fotografer dan Videografer? Berikut 5 Spesifikasi HP Direkomendasikan Untuk Fotografer

"Karena pengaplikasiannya kan, perlu dikonsolidasikan dengan lintas satker di lingkungan pemerintah daerah. Tapi, secara umum, daerah sangat konsen dalam persoalan ini," ujarnya. 

Bagaimana dengan rujukan di daerah, khususnya soal standar biaya sewa yang mestinya ditetapkan lebih dulu dalam peraturan kepala daerah? 

ASN yang sempat aktif pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ratu Samban Bengkulu Utara ini, menjelaskan, rakor yang baru saja dilakukan pihaknya bersama stakeholder di daerah hingga ekseternal, menjadi bagian mitigasi kerja di sektor pengelolaan BMD. 

BACA JUGA:Gula Darah Anda Tinggi, Ini Cara Mengatasinya Tanpa Harus Minum Obat Dari Apotek

BACA JUGA:Gusi Anda Bengkak, Sehingga Membuat Anda Tidak Nyaman? Begini Cara Mengatasinya

"Sebagai user di daerah, tentu pelaksanaannya akan dirumuskan dan dikonsolidasi dengan lintas satker. Penyelarasan ini, bukan sebatas terkait tupoksi satker. Tapi juga penyelarasan atau pengkajian di sektor regulasi lainnya," jawab Yulman di ruang kerjanya. 

Untuk diketahui, secara nasional asumsi PAD yang teregister di pangkalan data keuangan sebesar Rp 381.893,26 M, terbagi dalam beberapa sumber yakni Pajak Daerah sebasar Rp 276.776,21 M, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 58.219,38 M, retribusi daerah Rp 33.795,04 M serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 13.102,63 M. 

Fakta lainnya, dari total belanja daerah yang dipatok sebesar Rp 1.384.711,89 M, masih didominasi oleh kebutuhan Belanja pegawai sebesar Rp 464.587,02 M. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan