239 ASN Bengkulu Utara Masuk Masa Pensiun

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Di tataran eselon II, adalah Kadis PUPR yang kini ditempati oleh Pelaksana Tugas, begitu juga Kadis Kesehatan yang menjadi obyek lelang jabatan. Bertambah lagi, Kadis Lingkungan Hidup, usai Ramadanus ditarik kembali menduduki staf ahli. 

Kabarnya, gerbong rotasi pejabat tengah bergerak untuk membarengi pelantikan hasil seleksi JPT Pratama yang sudah kelar prosesnya untuk kursi Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan itu.

BACA JUGA:Daerah Klaim Verfal Data Calon Penerima Bansos Beras 353,7 Ton

BACA JUGA:Sering Tak Diakui Keberadaanya, Ternyata Rumput Belulang Ini Menyimpan Berbagai Khasiat Untuk Kesehatan Tubuh.

Selain itu, terhitung mulai hari ini yakni 1 Agustus 2024, 2 camat di wilayah Hulu Palik dan Arma Jaya, sudah pensiun. Sedangkan belum dilakukan pelantikan pejabat definitif, sehingga untuk sementara kepala daerah menunjuk sekretaris kecamatan sebagai pelaksana tugas. 

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, menyampaikan saat ini pemerintah daerah tengah mempersiapkan pelantikannya. 

Hanya saja, Sekda sudah tentu tidak mengabarkan kapan waktunya. Pengumuman hasil perengkingan atas lelang jabatan 2 kadis juga belum nongol pada laman resmi daerah. 

Lazimnya, hasil akhir dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN itu dipublikasikan oleh pemerintah daerah secara resmi, kemudian akan menjadi pilihan diantaranya oleh kepala daerah, untuk dilantik sebagai pejabat definitif. 

BACA JUGA:Anda Sering Terkena Serangan Panik, Sehingga Membuat Anda Menjadi Linglung?. Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Sering Mengalami Ngantuk Pada Pagi Hari ! Hati-Hati Bisa Jadi Itu Gangguan Kesehatan Mental. Simak Faktanya

Untuk diketahui, direktif yang diteken Tito Karnavian mantan Kapolri itu, berlaku persisnya 29 Maret 2024. Pelantikan pejabat sejak tanggal tersebut, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri.

Disinggung soal kabar mutasi besar-besaran? birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau STPDN ini, mengatakan jawaban diplomatisnya. 

"Mutasi dan rotasi, merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Mekanismenya juga sudah diatur secara detil oleh regulasi. Kapan diperlukannya pun, sudah ditegasi pula dalam aturan. Tinggal lagi praktiknya, harus patuh aturan dan azas," terangnya memungkas. 

Jika mencermati direktif pusat, maka kepala daerah terpilih baru akan dapat melakukan pelantikan alih-alih dalih penyegaran organisasi dengan tanpa lebih dulu mendapatkan ijin Mendagri, adalah lepas bulan Mei 2025. Sebagai kick off berakhirnya aturan larangan pelantikan pejabat 6 bulan setelah pemilihan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan