Terjadi di Lingkar Pusat Pemerintahan, Ternak Sapi Rusak Tanaman Kebun Kian Resahkan Warga
Ternak Sapi Rusak Tanaman Kebun Kian Resahkan Warga-Radar Utara/Benny Siswanto-
"Sudah saya kepada kepala desa Gunung Selan untuk ditindaklanjuti," ujar Syafaruddin, Jumat, 2 Agustus 2024.
Lantas, sudah tahu kah anda aturan pemeliharaan ternak? secara aturan pemerintah daerah sudah memiliki perangkat aturan yang bisa menjadi dasar penegakan perda.
BACA JUGA:Upaya Konservasi Harimau Sumatra di Era Modern
BACA JUGA:STOP ! Berteriak Kepada Anak Karena Bisa Berakibat Fatal Dikemudian Hari
Bahkan, aturannya sudah diubah sekali oleh daerah ini tujuh tahun lalu. Tepatnya menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak.
Membaca beleid daerah, menjadi pertimbangan pertama adalah untuk mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang bersih, hijau, indah dan tertib, maka kelestarian lingkungan harus dijaga sehingga perlu diamankan dari gangguan atau pengerusakan hewan ternak.
Dijelaskan pada Pasal 1 bahwa hewan ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Pula ditegas dalam regulasi ini bahwa yang dimaksud peternak bukan hanya perorangan, tapi juga termasuk korporasi yang melakukan usaha peternakan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan ! Kenali Manfaat Konsumsi Ketan Hitam Bagi Kesehatan Kulit
BACA JUGA:Manfaat Santan Kelapa Untuk Kesehatan dan Kuliner
Sudah diketahui bersama, korporasi di daerah ini khususnya perkebunan sudah melakukan bisnis tumpang sari di lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Seperti yang sudah dilakukan oleh PT Agricinal Sebelat yang ada di wilayah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Perusahaan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit yang menjadi segmen usahanya ini, berkedudukan di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu yang masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.
Dalam Perda Ternak ditegaskan juga ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi "ketentuan mengenai pelaksanaan Perda ini didesa diatur lebih lanjut dengan peraturan desa.