Pemberlakuan Opsen Pajak 2025, PAD Bisa Diatas 50 Miliar

Markisman --

BACA JUGA:Daerah Rangsang Semangat Pilkada pada Pemilih Pemula

BACA JUGA:Duet Maut Tablet Gahar Xiaomi Pad 6 vs Poco Pad, Jangan Sampai Salah Pilih! Mana Yang Lebih Keren?

PDRD yang revisinya sudah disuntik pasal-pasal dalam UU HKPD ini, menjadi local taxing power yang mendasari UU HKPD ini. Pasalnya regulasi ini memberikan kewenangan kepada daerah Provinsi terkait dengan opsen atau pungutan tambahan pajak pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan