Pemberlakuan Opsen Pajak 2025, PAD Bisa Diatas 50 Miliar

Markisman --

Aroma, masalah OPD bongsor anggaran di lingkungan Pemda Bengkulu Utara ini, kian saja memantik sorot di tengah injury time periode kedewanan 2019-2024 yang bakal berakhir September nanti. 

Dalam lansiran warta sebelumnya, dijelaskan Opsen, menjadi salah satu sektor pundi-pundi daerah yang bakal berlaku efektif tahun 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Dampak Kemarau, Jadwal Pengeringan Irigasi Manjunto Kiri Ditunda

BACA JUGA:Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum

Opsen ini merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Fokus dari pungutan pajak tambahan ini adalah kendaraan bermotor.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota, atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ada juga, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB. Pungutan pajak ini merupakan obyek yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penjelasan di atas, sudah dijelas pada Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD. Pasal 104 perda itu menjelaskan, ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku di daerah ini pada tanggal 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Lelang Mobnas Dirancang Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Menunggu Mutasi Hari Ini

Laporan Radar Utara edisi 29 November 2022, praktis mendukung angka potensial yang menjadi obyek PAD KIR. 

Dalam warta, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di tahun lalu, masih dalam bulan November 2023, sudah menghimpun pajak kendaraan di waktu "pemutihan pajak" sebesar 18.452.128.000. 

Tercatat realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan. 

Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit. 

Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan