Selasa, 19 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Daerah
Metropolis
Ragam Info Agro
Ketrina
Tubei
Kepahiang
Mukomuko
Bengkulu Benteng
Nasional
Probis
Gaya Hidup
Perempuan dan Anak
Pojok Sastra dan hiburan
Otomotif
EkToBis
Utas
Travelling
Inspiratif
Lifestyle
Pendidikan dan Kesehatan
Ragam Nusantara
Advetorial
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Transfer Pusat ke Daerah 2025 Bakal Turun?
Reporter:
Benny Siswanto
|
Editor:
Ependi
|
Jumat , 26 Jul 2024 - 20:40
Markisman --
transfer pusat ke daerah 2025 bakal turun? radarutara.bacakoran.co - transfer dana bagi hasil atau dbh pusat ke daerah tahun 2025, bakal turun? perkiraan ini, jika melihat skema penerapan undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah atau uu hkpd. kemandirian fiskal daerah yang masih sulit tercapai, dimana rerata masih disokong mutlak dari transfer pusat ke daerah, perlahan mulai disikapi pemerintah pusat. untuk diketahui, tindaklanjuti di sektor regulasi mulai dari uu nomor 1 tahun 2022 tentang hkpd, kemudian menelurkan salah satunya pp nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah, sudah harus disadur oleh daera-daerah sejak tahun ini. sebab, regulasi tersebut, akan berlaku efektif mulai januari 2025 mendatang. bagaimana penerapan regulasi ini, turut menjadi fokus kementerian keuangan (kemenkeu) sejak disahaknnya uu hkpd yang kini sudah berimplikasi dengan perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah (pdrd). baca juga:smelter baru freeport indonesia di gresik, babak baru industri pertambangan baca juga:ptpn i regional 7 fokus manajemen tanaman karet local taxing power yang mendasari uu hkpd ini, secara substantif adalah memberikan kewenangan kepada daerah provinsi terkait dengan opsen atau pungutan tambahan pajak pada pajak mineral bukan logam dan batuan atau mblb. sedangkan kepada kabupaten/kota adalah terkait realisasi opsen pajak kendaraan bermotor atau pkb serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau bbnkb yang sebelumnya dibagihasilkan. kepala badan pendapatan daerah atau bapenda bengkulu utara, markisman, s.pi, ketika dikonfirmasi, soal komponen pajak daerah mulai tahun 2025, tak menyangkal perintah regulasi itu. obyek pajak dan retribusi di daerah tahun 2025, kata dia, bakal bertambah. dia menjelaskan, kondisi ini sebagai hilir dari regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dan kemudian daerah wajib melakukan penyelerasannya. baca juga:digitalisasi untuk pelabuhan transparan dan efisien baca juga:jurusan ipa, ips dan bahasa di sma berdampak pada jam mengajar dan sertifikasi guru? "jadi opsen pajak ini, lebih kepada memberikan regulasi atau payung hukum kepada daerah, mulai provinsi hingga kabupaten/kota, untuk melakukan sinergi pungutan hingga percepatan penyaluran pajak," ujar markisman. lahirnya uu terbaru dalam manajemen fiskal ini, otomatis menghapus uu nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan uu nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. lebih lanjut, dijelaskan juga markis, aturan turunan seperti yang sudah dilakukan di kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu yakni peraturan daerah (perda) kabupaten bengkulu utara nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah opsen, menjadi salah satu sektor pundi-pundi daerah yang bakal berlaku efektif tahun 2025 mendatang. opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. fokus dari pungutan pajak tambahan ini adalah kendaraan bermotor. baca juga:3 ekor sapi warga dusun raja raib dalam semalam baca juga:bantuan pangan beras untuk rakyat berlanjut hingga akhir 2024 opsen pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen pkb, adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota, atas pokok pkb, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ada juga, opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen bbnkb. pungutan pajak ini merupakan obyek yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok bbnkb, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 104 perda nomor 4 tahun 2024 itu juga menjelaskan, ketentuan mengenai pajak mblb, opsen pkb, dan opsen bbnkb sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini mulai berlaku tanggal 5 januari 2025. itu artinya, perubahan penopang pajak di daerah ini, baru akan terjadi pada 2025 mendatang. tepatnya, tahun perdana pemerintah baru hasil pilkada 2024. baca juga:hadapi kemarau, danramil putri hijau ajak masyarakat siaga ancaman karhutla baca juga:ditinggal ke kebun, rumah semi permanen warga linmas jaya terbakar diketahui, pad pemda bengkulu utara tahun 2024 ini dipatok sebesar rp 27 miliar atau melonjak rp 2 miliaran lebih dari torehan tahun 2023 lalu. pantauan radar utara, penyokong utamanya yakni penerangan jalan sumber lain yang dahulunya bernama pajak penerangan jalan umum ini, sebelumnya dalam realisasi di angka rp 15 miliar. di tengah optimisme pundi-pundi daerah yang digenjot meningkat di tahun ini, komponen pad tersebut tahun ini justru dipatok lebih rendah, menjadi rp 11,5 miliar saja. jika diuraikan, proyeksi pad tahun ini untuk pajak hotel ditargetkan sebesar rp 26.017.69, pajak restoran dan sejenisnya rp 1,2 miliar; baca juga:tidak miliki uang rp10 juta, calon penerima program bedah rumah mundur baca juga:water meter dibeli, dana pemasangan tidak ada pajak hiburan pagelaran kesenian/musik/tari/busana rp 10.000.000; pajak reklame papan merek/billboard/videotron/megatron rp 350.000.000; penerangan jalan sumber lain yang menempatkan pln sebagai petugas pungutnya, kemudian menyetorkan secara resmi ke kas daerah ditarget rp 11,5 miliar; pajak air tanah rp 15.000.000, pajak sarang walet rp 5.000.000; pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya rp 4,764 miliar; pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (pbb-p2) rp 3,1 miliar serta bphtb-pemindahan hak rp 6 miliar. dalam wawancara pada rabu, 24 april 2024, markisman menyampaikan, kondisi torehan pad hingga periode april berjalan, dalam performa positif. baca juga:smelter baru freeport indonesia di gresik, babak baru industri pertambangan baca juga:ptpn i regional 7 fokus manajemen tanaman karet "secara keseluruhan, realisasinya sudah menyentuh angka rp 4,6 miliar," ujar markisman dalam wawancara door stop, usai mengikuti rapat daerah. capaian hasil rekon harian tersebut, praktis dalam tempo 8 bulan kedepan, satuan kerja yang bisa dibilang memiliki performa positif saban tahunnya itu, masih harus mengejar lebih kurang rp 22,3 miliar pendapatan yang telah ditargetkan tahun ini. pos pendapatan yang tertinggi, masih ditempati oleh pajak yang dijumput daerah dengan besaran 10 persen dari total tagihan listrik bulanan di daerah yakni rp 3,9 miliar. realisasi pajak tertinggi kedua, ditempati oleh pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya sebesar rp 308,2 juta. tertinggi ketiga ditempati oleh pajak restoran dan lainnya sebesar rp 188,5 juta dari total target rp 1 miliar 2024 ini. baca juga:digitalisasi untuk pelabuhan transparan dan efisien baca juga:jurusan ipa, ips dan bahasa di sma berdampak pada jam mengajar dan sertifikasi guru? "kumulasi capaian pad sementara ini di angka 17,31 persen," ungkap markisman. disinggung soal penerapan perda pdrd yang mulai berlaku tahun depan, mantan camat padang jaya dan batiknau itu, tak menampik beleid anyar daerah itu. dia bilang, pdrd merupakan breakdown dari undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah atau hkpd itu, bakal menjadi warna baru dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah. "kita kian optimis pada 2025 mendatang, untuk kian memaksimalkan potensi pad," ungkapnya. produk hukum daerah itu pun, sudah menjadi instrumen daerah dalam meramu apbd sejak rancangan kebijakan umum anggaran (kua) dan prioritas plafon anggaran sementara (ppas) 2024. baca juga:3 ekor sapi warga dusun raja raib dalam semalam baca juga:bantuan pangan beras untuk rakyat berlanjut hingga akhir 2024 sekadar menginformasikan, kebijakan fiskal nasional diterangkan pusat merupakan kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. lingkup pp ini meliputi: 1) penyesuaian tarif pajak dan retribusi; 2) evaluasi rancangan perda dan perda mengenai pajak dan retribusi; 3) pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan 5) sanksi administratif.
1
2
3
4
»
Tag
# pdrb
# opsen pajak
# penerapan pajak baru di daerah
# hkpd
# pad
# bbnkb
# keuangan
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Utara, 27 JULI 2024
Berita Terkini
Manfaat Rahasia dari Jagung Rebus yang Kaya Akan Sumber Nutrisi untuk Kesehatan
Lifestyle
24 menit
Benarkah Air Tajin Efektif Untuk Menurunkan Berat Badan ! Simak 5 Manfaat Konsumsi Air Tajin Berikut Ini
Lifestyle
46 menit
Mengungkap Rahasia dari Manfaat Fenugreek untuk Diabetes Serta Cara Mengkonsumsi
Lifestyle
1 jam
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dari Buah Campolay yang Kaya Akan Kandungan Nutrisi
Berita Utama
1 jam
Ini Dia Manfaat dari Buah Sawo untuk Kecantikan Kulit Serta Perawatan Rambut
Lifestyle
1 jam
Berita Terpopuler
Kelurahan Menjadi Desa Bisa Percepat Pembangunan
Berita Utama
14 jam
Soal Pengangkatan, Non ASN Guru 2 Ribu Lebih, Begini Kata Ketua PGRI
Berita Utama
14 jam
Helmi-Mian Somasi KPU, Tim Hukum ROMER Penuhi Panggilan Bawaslu
Bengkulu Benteng
4 jam
BKPSDM Bengkulu Utara Umumkan 130 Orang Orang Lulus SKD
Berita Utama
2 jam
Belasan Keluarga di Pondok Panjang Bertahan Ditengah Ancaman Longsor Tebing Sungai
Mukomuko
14 jam
Berita Pilihan
Manfaat Rahasia dari Jagung Rebus yang Kaya Akan Sumber Nutrisi untuk Kesehatan
Lifestyle
24 menit
Hati - Hati! Ternyata 6 Keputusan Hidup Ini yang Bikin Kamu Terlihat Kurang Cerdas, Wajib Anda Hindari
Gaya Hidup
3 hari
Truk Tabrak Tiang, Listrik Sempat Padam & Sudah Kembali Menyala
Berita Utama
3 hari
Rumah Milik Warga Pondok Suguh Ludes Terbakar
Mukomuko
4 hari
Berulangkali Garap Anak di Bawah Umur, Pelaku Masuk Perangkap Ayah Korban
Berita Utama
4 hari