Transfer Pusat ke Daerah 2025 Bakal Turun?

Markisman --

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Transfer Dana Bagi Hasil atau DBH pusat ke daerah tahun 2025, bakal turun? perkiraan ini, jika melihat skema penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD. 

Kemandirian fiskal daerah yang masih sulit tercapai, dimana rerata masih disokong mutlak dari transfer pusat ke daerah, perlahan mulai disikapi pemerintah pusat. 

Untuk diketahui, tindaklanjuti di sektor regulasi mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, kemudian menelurkan salah satunya PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah harus disadur oleh daera-daerah sejak tahun ini. 

Sebab, regulasi tersebut, akan berlaku efektif mulai Januari 2025 mendatang. Bagaimana penerapan regulasi ini, turut menjadi fokus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak disahaknnya UU HKPD yang kini sudah berimplikasi dengan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

BACA JUGA:Smelter Baru Freeport Indonesia di Gresik, Babak Baru Industri Pertambangan

BACA JUGA:PTPN I Regional 7 Fokus Manajemen Tanaman Karet

Local taxing power yang mendasari UU HKPD ini, secara substantif adalah memberikan kewenangan kepada daerah Provinsi terkait dengan opsen atau pungutan tambahan pajak pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB. 

Sedangkan kepada kabupaten/kota adalah terkait realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB yang sebelumnya dibagihasilkan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, ketika dikonfirmasi, soal komponen pajak daerah mulai tahun 2025, tak menyangkal perintah regulasi itu.

Obyek pajak dan retribusi di daerah tahun 2025, kata dia, bakal bertambah. Dia menjelaskan, kondisi ini sebagai hilir dari regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dan kemudian daerah wajib melakukan penyelerasannya.

BACA JUGA:Digitalisasi untuk Pelabuhan Transparan dan Efisien

BACA JUGA:Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Berdampak Pada Jam Mengajar dan Sertifikasi Guru?

"Jadi opsen pajak ini, lebih kepada memberikan regulasi atau payung hukum kepada daerah, mulai provinsi hingga kabupaten/kota, untuk melakukan sinergi pungutan hingga percepatan penyaluran pajak," ujar Markisman. 

Lahirnya UU terbaru dalam manajemen fiskal ini, otomatis menghapus UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan