Banner Dempo - kenedi

7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu

Para tersangka RSUD saat dilimpahkan ke Lapas Bengkulu-Radar Utara/ Wahyudi -

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah menangani perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) hingga mencapai sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam.

BACA JUGA:Agar Cepat Sehat, RSUD Harus Berani Pakai Kaca Mata Kuda

BACA JUGA:Status OPD RSUD Mukomuko Bakal Dicabut dan Berubah UPT

Kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih.

Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.

Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan