BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko

Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keungan Daerah (BKD) terus berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

Khususnya dari tiga sektor pajak, yaitu pajak penerangan jalan non-PLN, walet, dan parkir kendaraan. Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi mengatakan.

Tiga sektor pajak akan dimaksimalkan sebagai sumber PAD, karena tiga sektor tersebut selama ini menyumbangkan pendapatan sangat kecil.

"Kami melibatkan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk bersama-sama  menagih pajak kepada pengusaha agar pendapatan asli daerah maksimal," katanya.

BACA JUGA:Waduh, Mukomuko Kehilangan PAD Rp4,5 Miliar

BACA JUGA:Capaian PAD Mukomuko Rendah, Biang Keroknya Perda Belum Disahkan

Sebelumnya, BKD Kabupaten Mukomuko juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Mukomuko untuk mengatur waktu ke lapangan bersama-sama untuk memaksimalkan PAD dari tiga sektor pajak ini.

Selain itu, pihaknya juga mengaku terus memaksimalkan sosialisasi dengan Samsat terkait pajak kendaraan bermotor.

Eva juga menerangkan, di tahun ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko, kehilangan PAD sekitar Rp5 miliar dari PPJ sejak Januari hingga Mei 2024 sebagai dampak keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kita telah kehilangan pendapatan yang begitu besar sekali di tahun ini. Makanya kita harus memaksimalkan mengejar pendapatan dari sektor lain untuk menutupi kekurangan target pendapatan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Temui Disperindag, Kades Agung Jaya Angsur PAD Pasar

BACA JUGA:Melebihi Target, Capaian PAD Disperindag Rp 392 Juta

BKD Kabupaten Mukomuko, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar, atau lebih tinggi dari target 2023 sebesar Rp16,9 miliar.

Target pendapatan sebesar itu,  dari 11 jenis pajak daerah, pajak BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan