Waduh, Mukomuko Kehilangan PAD Rp4,5 Miliar

Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten  Mukomuko, di tahun 2024 ini sudah dipastikan bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 4,5 miliar khususnya dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Ini merupakan dampak keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi Kamis, 27 Juni 2024 mengatakan.

Daerah ini kehilangan PAD dari PPJ  untuk Januari hingga Mei 2024, karena selama lima bulan daerah ini belum memiliki Perda.

BACA JUGA:Irigasi Kewenangan Kabupaten Butuh Penanganan Cepat

BACA JUGA:Waspadai Penyakit Tetelo Menyerang Unggas

‘’Untuk PPJ itukan PLN yang tarik selanjutnya ada setoran pajak ke daerah. Selama lima bulan tersebut PLN tidak menarik, karena sistem token langsung hidup otomatis di pembelian oleh konsumen dalam hal ini pelanggan PLN. Karena Perda saat itu belum disahkan. PLN belum bisa menarik PPJ itu,” bebernya.

Tidak ditariknya PPJ, artinya secara langsung masyarakat khususnya pelanggan PLN selama lima bulan tersebut gratis atau tidak dipungut pajak dari PPJ.

Namun untuk tujuh bulan ke depan, PPJ kembali ditarik. Karena sudah ada perda, dan tagihan PPJ sudah bisa ditarik terhitung bulan Juni hingga Desember 2024.

Ia juga menyampaikan, di tahun 2023 lalu memperoleh PAD dari PPJ mencapai Rp11 miliar.  Pendapatan sebesar itu diperoleh dari PPJ yang dibebankan kepada pelanggannya sebesar 10 persen.

BACA JUGA: Kemenag Mukomuko Segera Miliki Gedung PLHUT

BACA JUGA:Tanam Jeruk, Teramang Jaya Wujudkan Desa Wisata Berbasis Agrowisata

Meski kehilangan pendapatan miliaran rupiah tersebut. Pihaknya akan lebih memaksimalkan pedapatan dari sejumlah jenis pajak dan retribusi lainnya.

"Salah satu diantaranya yang terus kita gali yaitu pajak non PLN, penggunaan air bawah tanah dan sumber pendapatan lainnya berdasarkan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan