Pemkab Mukomuko Perketat Pengawasan Orang Asing
Sekda Kabupaten Mukomuko. Dr Abdiyanto SH, MSi, CLA-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap masuknya orang asing di daerah ini.
Pengawasan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi aktivitas mereka yang bisa meresahkan atau juga membahayakan masyarakat sekitar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, MSi, CLA ketika dikonfirmasi, Minggu 30 Juni 2024 menegaskan.
Pemerintah daerah, sebelumnya juga telah menyampaikan imbauan kepada seluruh camat dan kades agar dapat mengaktifkan aturan 1x24 jam tamu wajib lapor.
BACA JUGA: 7 Warga Positif DBD, V Koto Disemprot Asap
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Sambut Jemaah Haji di Bengkulu, Ambulan Standby di Bandara
Aturan itu untuk mengantisipasi masuknya orang asing di tengah masyarakat. Karena peran kecamatam dan desa menjadi ujung tombak terdepan dari pemerintah.
"Untuk melakukan pengawasan masuknya orang asing di daerah ini. Kita meminta bantuan kepada seluruh kepala desa. Dan Alhamdulillah, sampai sekarang kami belum mendapat laporan. Tapi kami juga harus pastikan lagi bahwa daerah kita tidak ada orang asing," katanya.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama masyarakat, tidak ingin kecolongan terhadap masuknya orang asing dan tinggal atau menetap di desa.
Sekda juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Miliki Tim Pengawasan Perda, Saksi Tipiring Dijalankan
BACA JUGA: Inspektorat Mukomuko Maksimalkan Pelaksanaan MCP KPK
Kalau masyarakat mendengar dan mendapatkan kabar miring terkait keberadaan orang asing di daerah ini maka segera turun dan melakukan pengecekan secara langsung.
"Kalau ada kabar, tolong langsung cek. Kalau informasi itu memang benar, segera laporkan kepada aparat hukum terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri yang bisa bertentangan dengan aturan," ingatnya.