Banner Dempo - kenedi

2024 Gaji PPPK Naik 8 Persen. Berikut Daftarnya

Ilustrasi Gaji--

RADAR UTARA - Para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali bahagia. Pasalnya, pemerintah kembali menaikan gajinya sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Kebijakan ini terlihat dari Alokasi transfer ke daerah dari APBN 2024 yang mengalami kenaikan terutama pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU). Salah satu prioritasnya dari tambahan anggaran itu adalah kenaikan gaji PPPK.

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%," kata Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK setelah naik 8% pada tahun 2024?

Berikut ini daftarnya : 

- Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096

- Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412

- Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336

- Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

- Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076

- Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314

- Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092

- Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

- Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760

- Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

- Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

- Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

- Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108

- Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

- Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

- Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

- Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Lantik 30 Pejabat Eselon. Ini Daftarnya...

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Adapun tunjangan yang didapatkan oleh PPPK, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan