Mengingat Kembali, Jumlah Honorer yang Berpotensi jadi ASN Tahun Ini

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Dorong Realisasi Serapan Anggaran, Wabup ASA Pimpin Rapim Tepra 2024, Apa Itu Tepra dan kemana Tujuannya.?

Sejuah ini, nasib komponen data non ASN itu, masih menunggu Peraturan Pemerintah yang kini statusnya masih sebatas draf atau rancangan.

BKN mulai responsif menyikapi persoalan ini. Lembaga yang tengah menjadi obyek rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru itu, menyampaikan sikapnya. 

Lewat unggahan resmi, BKN melempar tema tentang bagaimana mengecek tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN?

BKN tidak membeber caranya. BKN cuma menerangkan, proses pendataan non-ASN telah rampung sejak Oktober 2022 lalu. 

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kebijakan lanjutan, perihal pendataan kembali.

BACA JUGA:Regulasi Sistem Akuntabilitas Administrasi Desa, Kejari Sosialisasikan Sistem Informasi Desa Padek

BACA JUGA:2 Fraksi Abstain, Rapaerda APBD Bengkulu Utara Tahun 2023 Menjadi Perda. 5 Fraksi Ini Sampaikan Catatan Akhir.

"Silakan berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM), karena kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi," terang BKN lewat akun medsos resminya @bkngoidofficial, dirilis Senin, 18 Maret 2024 sekitar Pukul 14.29 WIB. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan