Masa Jabatan Diperpanjang, Bisa Nambah Pinjaman Bank?

Masa Jabatan Diperpanjang, Bisa Nambah Pinjaman Bank?-NET -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Secara resmi, pemerintah telah mengesahkan undang-undang perubahan desa yang mengatur masa jabatan para Kepala Desa (Kades) hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Atas perubahan undang-undang desa, itu maka pemerintah melakukan perpanjangan kepada masa jabatan para Kades hingga BPD menjadi 8 tahun. 

Lalu, apakah perpanjangan masa jabatan ini turut berdampak terhadap pinjaman Bank kepada para Kades?

Diketahui, bahwa sejak beberapa tahun terakhir kesepahaman kerjasama antara bank daerah (Bengkulu) bersama para Kades dan BPD telah terjalin. 

BACA JUGA: Warem Ketahun Masih Keukeh Beroperasi, Ada Apa?

BACA JUGA:Ternak Sapi Warga Karang Tengah Dibantai Pelaku Curnak

Atas kerjasama tersebut, pihak perbankan memberikan akses kemudahan kepada para Kades atau anggota BPD untuk mengajukan kredit pinjaman. 

Dimana kredit pinjaman itu, bisa diakses oleh para Kades dan anggota BPD bahkan hingga perangkat desa (Parades) hanya dengan menjaminkan atau meng-anggunkan SK.

"Sejak akses kredit ini dibuka oleh pihak bank daerah, sudah banyak anggota BPD, Parades bahkan Kades yang mengajukan kredit dengan jaminan SK-nya," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Selasa, 25 Juni 2024.

Dikatakan Gungun, besaran kredit yang bisa didapatkan oleh Kades, anggota BPD hingga Parades.

BACA JUGA:Eksekusi Program Lisdes di Tanjung Kemenyan

BACA JUGA: Perangkat Desa Karang Tengah Dapat Ilmu Dari Jaksa

Jumlahnya bisa bervariasi, tergantung dari kebijakan pihak perbankan.

"Kalau dulu (masa jabatan 6 tahun) untuk Kades saja bisa mengajukan kredit pinjaman sampai dengan Rp 100 juta. Apalagi sekarang, jabatan Kades sudah resmi ditambah, mungkin jumlah kredit pinjaman yang diajukan juga bisa di tambah oleh pihak perbankan," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan