Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?
Angoota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Agustanto-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kualitas skrining permohonan dispensasi kawin, akan dibuktikan dengan hasil pernikahan pascaobyek putusan pengadilan, menjalani pernikahan.
Publik juga harus mulai menyelisik, bagaimana aktivitas-aktivitas sosial di lingkungan masyarakat.
Bukan tidak mungkin, dengan segala faktor, korban-korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di lingkungan rumah tangga produk "dispensasi kawin" enggan melapor.
Bukan tidak mungkin, layaknya korban-korban asusila yang membutuhkan kekuatan yang cukup lama untuk memberanikan diri, mencerita akan derita yang dialami.
BACA JUGA:Listrik di Mukomuko Sering Padam, Tanaman Tumbuh Jadi Biang Kerok
BACA JUGA:Innalillahi, 1 Jamaah Haji asal Mukomuko Dikabarkan Meninggal Dunia di Mekah
Kondisi serupa, bukan juga tidak mungkin di kalangan pasangan nikah produk dispensasi kawin yang rerata memiliki latar belakang sosial yang disinyalir didominasi oleh hal-hal negatif.
Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi PKS, Agustanto, saat dibincangi seputar relatif tingginya tindak pidana kekerasan terhadap anak di daerah, dia menilai sudah sangat mendesaknya langkah-langkah kebijakan hingga kerja konkret yang menyentuh di sektor hulu persoalan.
Dirinya pun memiliki kerisauan, khususnya soal kekhawatiran fenomena gunung es dalam deret angka jumlah kasus kekerasan, baik terhadap perempuan dan anak.
Terlebih, kekerasan yang terjadi terkait dengan amoral yang subyek atau pelaku-pelakunya kian pula memprihatinkan, lantaran berada di lingkar dekat korban.
BACA JUGA:Mengingat Kembali Peribahasa Sebagai Bagian Kekayaan Budaya Bangsa
"Kami mendorong, eksekutif memiliki mitigasi persoalan ini yang lebih serius," ungkapnya.
Bagaimana dengan anggaran? pasalnya dewan memiliki peranan yang sangat sentral dalam rancang bangun program yang memerlukan dukungan fiskal.