Bocoran Kelulusan Pantarlih, Ini Tiga Pertimbangan Persyaratan
Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Ervan Gustian,-Radar Utara/Benny Siswanto-
1) surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar sekaligus untuk membuktikan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b dan huruf c;
BACA JUGA:Hasil Vermin Balon Kada Jalur Independen TMS, Digugat
3) fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e;
4) surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 2), huruf d angka 3) dan huruf f angka (1) merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
5) surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik;
6) daftar riwayat hidup menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter;
BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat
BACA JUGA:Banggar Sarankan Alokasi Gaji PPPK Diformulasikan Pada APBDP 2024
7) surat keterangan partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f angka 2) mengacu pada ketentuan masingmasing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; dan
8) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kemudian, kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut: 1) 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan 2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.
Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA